Rabu, 28 Agustus 2013

Pelindung Kepala | Ohsasaja

Kepala adalah organ tubuh penting yang harus dilindungi saat bekerja di wilayah kerja yang memiliki resiko tinggi. Untuk melindungi kepala dari resiko bahaya maka dibutuhkan alat pelindung diri berupa pelindung kepala atau yang sering disebut dengan Industrial Safety Head. Membahas tentang safety head secara umum terkait dengan standar yang berlaku dalam keselamatan. Standar yang digunakan dalam referensi kali ini adalah keluaran dari American National Standars Institutes (ANSI) dan standar tersebut adalah ANSI Z89.1.
Berdasarkan standar ANSI Z89.1 (2003) safety Head diklasifikasikan menjadi dua type, antara lain:
Type 1 : untuk menanggulangi resiko bahaya dari atas
Type 2 : untuk menanggulangi resiko bahaya dari atas sekaligus dari samping
Selain itu Safety head juga digolongkan menjadi beberapa kelas, yaitu kelas G,E, dan C yang didasarkan pada hubungan dengan kelistrikan.
  • Kelas E (Electrical) untuk mengurangi resiko bahaya dari voltase tinggi dengan tegangan 20.000 Volt. Test dengan tegangan 20,000V AC, 60 Hertz selama 3 menit, kebocoran arus tidak lebih dari 9 mill ampere
  • Kelas G (General) untuk mengurangi resiko bahaya dari voltase tinggi dengan tegangan 2.200 Volt. Test dengan tegangan 2, 200V AC, 60 Hertz selama 1 menit, kebocoran arus tidak lebih dari 3 mill ampere.
  • Kelas C (Conductive) untuk safety head yang tidak dapat digunakan melindungi dari bahaya kelistrikan
Sedangkan menurut ANSI Z89.1 1969 Terdapat
  • kelas A untuk limited voltage protection
  • kelas C untuk no voltage protection
  • kelas D untuk limited voltage protection, untuk fire fighter service
Produk Safety Head seharusnya memberikan informasi tentang pabrikan, tanggal dibuat, design ANSI dan ukuran produk tersebut. Selain itu juga memuat instruksi atau petunjuk dari pabrikan, penggunaan, perawatan, dan instruksi lainnya.
Persyaratan fisik :
  1. Tahan terhadap tegangan, dengan klasifikasi seperti yang telah disebutkan diatas dan pengujian yang telah ditetapkan. Kecuali kelas C.
  2. Tahan benturan. helm akan mengirimkan kekuatan rata-rata tidak lebih. dari 850 pound. dan spesimen individu tidak akan menyampaikan kekuatan lebih dari 1000 pound.
  3. Tahan tekanan, dengan rangkaian test tertentu helm kelas A dan D tidak menusuk lebih dari 3/8 inch, dan untuk kelas C menusuk tidak lebih dari 7/16 inch
  4. Berat safety helmet termasuk dengan Suspension dan headband (bagian dalam helm/ikat kepala) untuk kelas C tidak lebih dari 15 ons dan unutk kelas D tidak lebih dari 30ons
  5. Tahan Api, Untuk Kelas A helm, ketika diuji sesuai dengan metode yang ditentukan, bagian tertipis dari shell harus membakar tidak lebih dari 3 inci per menit. Untuk Kelas D helm bagian tertipis dari shell akan padam sendiri ketika diuji sesuai dengan ASTM D635-68. Tes ini tidak berlaku untuk kelas C.
  6. Penyerapan air tidak lebih dari 5% menyerap air.
Manfaat dari pelindung kepala, antara lain :
  • Melindungi dari benturan
  • Melindungi dari benda jatuh
  • Melindungi dari sengatan listrik (kelas tertentu)
  • Melindungi dari bahan/zat kimia
  • Melindungi dari percikan api
  • dll

Rabu, 21 Agustus 2013

Alat Pelindung Diri | Ohsasaja

Alat Pelindung Diri atau yang di singkat sebagai APD mutlak diperlukan pada perusahaan yang memiliki resiko kecelakaan yang tinggi, atau wajib digunakan oleh karyawan yang bersinggungan langsung ataupun memiliki potensi terhadap bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Berdasarkan Permen No. 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Alat Pelindung Diri, disebutkan bahwa APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja.
Perusahaan wajib untuk menyediakan APD bagi pekerja secara Cuma-Cuma dan APD yang di gabikan tersebut harus sesiau dengan Atandar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
Alat Pelindung Diri yang dimaksud meliputi :
  1. Pelindung Kepala, 
  2. Pelindung Mata dan muka,
  3. Pelindung telinga,
  4. Pelindung pernafasan beserta perlengkapannya,
  5. Pelindung tangan,
  6. Pelindung Kaki
  7. Pakaian Pelindung,
  8. Alat pelindung jatuh perorangan,
  9. Pelampung,
  10. Dll
Sosialisasi kewajiban akan penggunaan APD harus dibuat secara tertulis dan dipajang sebagai rambu-rambu milik perusahaan. Pengaturan tentang APD dapat dilakukan dengan cara berikut:
  1. Identifikasi kebutuhan,
  2. Pemilihan jenis APD,
  3. Pelatihan,
  4. Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan,
  5. Pengaturan pembuangan dan pemusnahan,
  6. Pembinaan
  7. Inspeksi
  8. Evaluasi dan pelaporan
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tentang APD dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.

Minggu, 18 Agustus 2013

Tinjauan Manajemen | Ohsasaja

Manajemen puncak harus meninjau penerapan SMK3 secara terencana untuk menjamin kesesuaian, kecukupan dan keefektifannya secara berkelanjutan. Proses tinjauan manajemen harus termasuk penilaian kemungkinan-kemungkinan peningkatan dan kebutuhan perubahan SMK3. Catatan hasil tinjauan manajemen harus dipelihara.

Masukan Tinjauan manajemen antara lain:
  • Hasil audit internal dan evaluasi kesesuaian dengan peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan.
  • Hasil dari partisipasi dan konsultasi.
  • Komunikasi yang berhubungan dengan pihak eksternal terkait termasuk keluhan-keluhan.
  • Kinerja K3 dan organisasi,
  • Tingkat pencapaian tujuan-tujuan,
  • Status penyelidikan insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan.
  • Tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya.
  • Perubahan yang terjadi, termasuk perkembangan dalam peraturan perundangan dan persyaratan lain yang terkait.
  • Rekomendasi peningkatan.
Hasil dari tinjauana manajemen harus konsisten dengan komitmen organisasi untuk peningkatan berkelanjutan dan harus termasuk setiap keputusan dan tindakan yang terkait dengan kemungkinan perubahan :
  1. Kinerja K3.
  2. Kebijakan dan tujuan-tujuan K3.
  3. Sumber daya
  4. Elemen-elemen lain SMK3
Hasil-hasil yang relevan denagn tinjauan manajemen harus disediakan untuk kebutuhan komunikasi dan konsultasi.

Sabtu, 17 Agustus 2013

Audit Internal | Ohsasaja

Organisasi harus membuat dan memelihara program dan prosedur untuk pelaksanaan audit SMK3 secara berkala dengan tujuan sebagai berikut :
  • Menentukan apakah SMK3 :
    1. Sesuai dengan pengaturan yang direncanakan utnuk manajemen K3, termasuk persyaratan standar OHSAS.
    2. Telah diterapkan dan dipelihara secara baik.
    3. Efektif memenuhi kebijakan dan tujuan-tjuan organisasi.
  • Memberikan Informasi tentang hasil audit kepada pihak manajemen.
 Program audit harus direncanakan, dibuat, ditrerapkan dan dipelihara oleh organisasi, sesuai dengan hasil penilaian resiko dan aktifitasnya, dan hasil audit yang lalu.

Prosedur yang dibuat dan dipelihara harus menjelaskan tentang:
  1. Tanggung jawab, kompetensi, dan persyaratan untuk merencanakan dan melaksanakan audit, melaporkan hasil audit dan menyimpan catatan.
  2. Menetapkan kriteria, ruang lingkup, frekuensi dan metode audit.
Pemilihan auditor dan pelaksana audit harus memastikan objectivitas dan independensinya selama proses audit.

Jumat, 16 Agustus 2013

Pengendalian Catatan | Ohsasaja

Organisasi herus membuat dan memelihara catatan sesuai keperluan untuk memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan SMK3 organisasi dan standar OHSAS serta hasil yang dicapai.

Organisasi harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur intuk mengidentifikasi, menyimpan, melindungi, mengambil, menahan, membuang catatan-catatan.

Catatan harus tetap dapat dibaca, teridentifikasi dan dapat dilacak.

Kamis, 15 Agustus 2013

Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan | Ohsasaja

Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk menangani ketidaksesuaian yang aktual dan potensial dan untuk melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Prosedur harus menetapkan persyaratan-persyaratan untuk:
  1. Mengidentifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian dan mengambil tindakan perbaikan untuk mengurangi dampak K3.
  2. Menyelidiki ketidaksesuaian, menetapkan penyebab-penyebab dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah terjadi lagi.
  3. Evaluasi kebutuhan untuk melakukan tindakan pencegahan dan menerapkan tindakan yang dirancang untuk mencegah agar tidak terjadi.
  4. Mencatat dan mengkomunikasikan hasil-hasil tindakan perbaikan dan tindakan perbaikan yang dilakukan.
  5. Meninjau efektifitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan.
Bila tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan menimbulkan adanya bahaya-bahaya baru atau yang berubah atau perlu adanya pengendalian baru atau diperbaiki, prosedur ini harus mensyaratkan bahwa tindakan-tindakan yang akan dilaksanakan sudah melalui penilaian resiko sebelum diterapkan.

Setiap tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil untuk menghilangkan akar penyebab ketidaksesuaian yang aktual dan potensial harus sesuai dengan besarnya masalah dan seimbang dengan resiko-resiko K3 yang dihadapi.

Organisasi harus memastikan bahwa setiap perubahan yang timbul dari tindakan perbaikan dan pencegahan didokumentasikan dalam SMK3.

Selasa, 13 Agustus 2013

Penyelidikan Insiden | Ohsasaja

Organisasi harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk mencatat, menyelidiki dan menganalisis insiden untuk:
  1. Menetapkan penyebab penyimpangan K3 dan faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan atau berkontribusi atas terjadinya insiden.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan untuk mengambil tindakan perbaikan.
  3. Mengidentifikasi kesempatan melakukan tindakan pencegahan.
  4. Mengidentifikasi kesempatan untuk melakukan peningkatan berkelanjutan.
  5. Mengkomunikasikan hasil-hasil dari penyelidikan.
penyelidikann harus dilakukan dlam waktu yang terukur, hasil penyelidikan insiden harus didokumentasikan dan dipelihara.

Senin, 12 Agustus 2013

Evaluasi Kesesuaian | Ohsasaja

Konsisten dengan komitmen organisasi untuk kepatuhan, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengevaluasi kepatuhan kepada peraturan perundangan yang relevan.

organisasi harus menyimpan catatan-catatan hasil dari evaluasi kesesuaian periodiknya. Organisasi harus mengevaluasi kepatuhannya dengan persyaratan lain yang dianggap relevan. dan dapat digabungkan dengan evaluasi kepatuahn pada peraturan perundangan.
organisasi harus menyimpan catatan dari hasil evaluasi secara periodik.

Sabtu, 10 Agustus 2013

Kesiapsiagaan dan tanggap darurat | Ohsasaja

Organisasi harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedurdengan tujuan sebagai berikut:
  1. Untuk mengidentifikasi potensi keadaan darurat.
  2. Untuk menanggapi keadaan darurat.
Organisasi harus menanggapi keadaan darurat aktual dan mencegah atau mengurangi akibat-akibat penyimpangan terkait dengan dampak-dampak K3.

Dalam perencanaan tanggap darurat organisasi harus emmpertimbangkan kebutuhan-kebutuhan pihak-pihak terkait yang relevan, misal jasa keadaan darurat dan masyarakat sekitar.

ORganiasai secara berkala harus menguji prosedur untuk menanggapi  keadaan darurat, lebih baik lagi bila melibatkan pihak-pihak terkait yang relevan.

Organisasi harus meninjau secara berkala, dan bila diperlukan melakukan perubahan prosedur kesiapsiagaan dan tanggap darurat setelah pengujian prosedur dan setelah terjadi keadaan darurat.

Jumat, 09 Agustus 2013

Pemantauan dan Pengukuran Kinerja | Ohsasaja

Organisasi harus memiliki prosedur yang terpelihara untuk pengukuran dan pemantauan kinerja K3 secara teratur. Prosedur harus dibuat untuk:
  1. Pengukuran kualitatif dan kuantitatif, sesuai dengan keperluan organisasi.
  2. Memantau perluasan yang memungkinkan tujuan K3 organisasi tercapai.
  3. Memantau efektifitas pengendalian-pengendalian.
  4. Mengukur kinerjasecara proaktif untuk memantau kesesuaian dengan program manajemen K3, pengendalian dan kriteria operasional.
  5. Mengukur kinerja secara reaktif untuk memantau kecelakaan, sakit penyakit, insiden dan bukti catatan lain penyimpangan kinerja K3.
  6. Mencatat data dan hasil pemantauan dan mengukur kecukupan untuk melakukan analisis tindakan perbaikan dan pencegahan lanjutan.
Jika pemantauan digunakan untuk mengukur dan memantau kinerja, organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk kalibrasi dan pemeliharaan peralatan tersebut, sesuai keperluan.
Catatan hasil kalibrasi dan pemeliharaan dan hasil-hasil harus disimpan.