OHSAS 18001 atau Seri
Persyaratan Penilaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja menyatakan beberapa poin
tentang persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja atau yangs ering kita
sebut dengan SMK3. Penerapan SMK3 ini dimaksudkan agar organisasi mampu
mengendalikan resiko-resiko K3 dan meningkatkan kinerjanya.
Persyaratan ini
diaplikasikan kepada organisasi yang berniat untuk:
1. Membuat sistem K# untuk menghilangkan atau
meminimalkan resiko yang mungkin ditimbulkan yang terkait dengan aktivitas
perusahaan.
2.
Menerapkan, memelihara dan secara berkelanjutan
meningkatkan Sistem K3.
3.
Menentukan persyaratan sesuai dengan kebijakan
K3 yang telah ditetapkan.
4.
Memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan
OHSAS 18001
Persyaratan OHSAS
ini juga dapat digabungkan dengan Sistem Manajemen K3 apapun dan luasnya
tergantung dari kebijakan K3 yang telah ditetapkan organisasi tersebut, sifat
dari aktifitas dan resiko serta kompleksitas operasinya.
Persyaratan ini
ditujukan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja dan bukan
ditujukan untuk mengelola area-area K3 seperti program kesehatan, keselamatan
produk, kerusakan properti, ataupun dampak lingkungan.