tag:blogger.com,1999:blog-47485312795048542652024-02-21T04:44:28.897+07:00OHSAS 18001 ShareBlog yang Membahas OHSAS 18001, Kesehatan dan Keselamatan Kerjaohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.comBlogger20125tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-515886419173968402013-08-28T11:36:00.000+07:002013-08-28T11:36:31.802+07:00Pelindung Kepala<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="font-family: inherit;"><span style="color: green; float: left; font-family: Britannic Bold,Verdana; font-size: 90px; line-height: 40px; padding-right: 5px; padding-top: 10px;">K</span><span style="font-size: small;">epala adalah organ
tubuh penting yang harus dilindungi saat bekerja di wilayah kerja yang
memiliki resiko tinggi. Untuk melindungi kepala dari resiko bahaya maka
dibutuhkan alat pelindung diri berupa pelindung kepala atau yang sering disebut
dengan Industrial Safety Head. Membahas tentang safety head secara umum
terkait dengan standar yang berlaku dalam keselamatan. Standar yang digunakan
dalam referensi kali ini adalah keluaran dari American National Standars
Institutes (ANSI) dan standar tersebut adalah ANSI Z89.1.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Berdasarkan standar ANSI Z89.1 (2003) safety Head diklasifikasikan menjadi dua
type, antara lain:</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Type 1 : untuk menanggulangi resiko bahaya dari atas</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Type 2 : untuk menanggulangi resiko bahaya dari atas sekaligus dari samping</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Selain itu Safety head juga digolongkan menjadi beberapa kelas, yaitu kelas
G,E, dan C yang didasarkan pada hubungan dengan kelistrikan. </span></span></div>
<ul style="text-align: justify;">
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Kelas E (Electrical) untuk mengurangi resiko bahaya dari voltase tinggi
dengan tegangan 20.000 Volt. Test dengan tegangan 20,000V AC, 60 Hertz selama 3
menit, kebocoran arus tidak lebih dari 9 mill ampere</span></span></li>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Kelas G (General) untuk mengurangi resiko bahaya dari voltase tinggi dengan
tegangan 2.200 Volt. Test dengan tegangan 2, 200V AC, 60 Hertz selama 1 menit, kebocoran
arus tidak lebih dari 3 mill ampere.</span></span></li>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Kelas C (Conductive) untuk safety head yang tidak dapat digunakan
melindungi dari bahaya kelistrikan</span></span></li>
</ul>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Sedangkan menurut ANSI Z89.1 1969 Terdapat</span></span></div>
<ul style="text-align: justify;">
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">kelas A untuk limited voltage protection</span></span></li>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">kelas C untuk no voltage protection</span></span></li>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">kelas D untuk limited voltage protection, untuk fire fighter service </span></span></li>
</ul>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Produk Safety Head seharusnya memberikan informasi tentang pabrikan,
tanggal dibuat, design ANSI dan ukuran produk tersebut. Selain itu
juga memuat instruksi atau petunjuk dari pabrikan, penggunaan, perawatan, dan instruksi
lainnya.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Persyaratan fisik :</span></span></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Tahan terhadap tegangan, dengan
klasifikasi seperti yang telah disebutkan diatas dan pengujian yang telah
ditetapkan. Kecuali kelas C.</span></span></li>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Tahan benturan. helm akan
mengirimkan kekuatan rata-rata tidak lebih. dari 850 pound. dan spesimen
individu tidak akan menyampaikan kekuatan lebih dari 1000 pound.</span></span></li>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Tahan tekanan, dengan rangkaian test
tertentu helm kelas A dan D tidak menusuk lebih dari 3/8 inch, dan untuk kelas
C menusuk tidak lebih dari 7/16 inch</span></span></li>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Berat safety helmet termasuk dengan
Suspension dan headband (bagian dalam helm/ikat kepala) untuk kelas C tidak
lebih dari 15 ons dan unutk kelas D tidak lebih dari 30ons</span></span></li>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Tahan Api, Untuk Kelas A helm, ketika diuji
sesuai dengan metode yang ditentukan, bagian tertipis dari shell harus membakar
tidak lebih dari 3 inci per menit. Untuk Kelas D helm bagian tertipis dari shell
akan padam sendiri ketika diuji sesuai dengan ASTM D635-68. Tes ini tidak
berlaku untuk kelas C.</span></span></li>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Penyerapan air tidak lebih dari 5%
menyerap air. </span></span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Manfaat dari pelindung kepala, antara lain :</span></span><br />
<ul><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">
</span></span>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Melindungi dari benturan</span></span></li>
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">
</span></span>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Melindungi dari benda jatuh</span></span></li>
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">
</span></span>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Melindungi dari sengatan listrik (kelas tertentu)</span></span></li>
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">
</span></span>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Melindungi dari bahan/zat kimia</span></span></li>
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">
</span></span>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">Melindungi dari percikan api</span></span></li>
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">
</span></span>
<li><span style="font-size: small;"><span style="font-family: inherit;">dll</span></span></li>
</ul>
</div>
ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-8994977212583819942013-08-21T15:44:00.000+07:002013-08-21T15:51:47.354+07:00Alat Pelindung Diri <div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="color: red; float: left; font-family: Britannic Bold,Verdana; font-size: 90px; line-height: 40px; padding-right: 5px; padding-top: 10px;">A</span>lat Pelindung Diri
atau yang di singkat sebagai APD mutlak diperlukan pada perusahaan yang
memiliki resiko kecelakaan yang tinggi, atau wajib digunakan oleh karyawan
yang bersinggungan langsung ataupun memiliki potensi terhadap bahaya yang
dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
Berdasarkan
<a href="https://skydrive.live.com/redir?resid=722C7E2054108AD5%21289&authkey=%21AIiZRf2v4-Nq-KU" rel="nofollow" target="_blank">Permen No. 8 Tahun 2010</a> yang mengatur tentang Alat Pelindung Diri,
disebutkan bahwa APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk
melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh
dari potensi bahaya ditempat kerja. </div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
Perusahaan wajib
untuk menyediakan APD bagi pekerja secara Cuma-Cuma dan APD yang di gabikan
tersebut harus sesiau dengan Atandar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang
berlaku.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
Alat Pelindung Diri
yang dimaksud meliputi :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Pelindung Kepala,<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"> </span></span></li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Pelindung Mata dan muka,</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Pelindung telinga,</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Pelindung pernafasan beserta perlengkapannya,</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Pelindung tangan,</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Pelindung Kaki</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Pakaian Pelindung,</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Alat pelindung jatuh perorangan,</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Pelampung,</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Dll</li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
Sosialisasi kewajiban
akan penggunaan APD harus dibuat secara tertulis dan dipajang sebagai
rambu-rambu milik perusahaan. Pengaturan tentang APD dapat dilakukan dengan
cara berikut:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Identifikasi kebutuhan,</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Pemilihan jenis APD,</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Pelatihan,</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan,</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Pengaturan pembuangan dan pemusnahan,</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Pembinaan</li>
<li>Inspeksi</li>
<li><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Evaluasi dan pelaporan</li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tentang APD dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<a href="https://skydrive.live.com/redir?resid=722C7E2054108AD5%21289&authkey=%21AIiZRf2v4-Nq-KU" rel="nofollow" target="_blank">Download peraturan perundangan terkait APD. </a></div>
ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-30928646152682969942013-08-18T08:00:00.000+07:002013-08-18T08:00:00.799+07:00Tinjauan ManajemenManajemen puncak harus meninjau penerapan SMK3 secara terencana untuk menjamin kesesuaian, kecukupan dan keefektifannya secara berkelanjutan. Proses tinjauan manajemen harus termasuk penilaian kemungkinan-kemungkinan peningkatan dan kebutuhan perubahan SMK3. Catatan hasil tinjauan manajemen harus dipelihara.<br />
<br />
Masukan Tinjauan manajemen antara lain:<br />
<ul>
<li>Hasil audit internal dan evaluasi kesesuaian dengan peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan.</li>
<li>Hasil dari partisipasi dan konsultasi.</li>
<li>Komunikasi yang berhubungan dengan pihak eksternal terkait termasuk keluhan-keluhan.</li>
<li>Kinerja K3 dan organisasi,</li>
<li>Tingkat pencapaian tujuan-tujuan,</li>
<li>Status penyelidikan insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan.</li>
<li>Tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya.</li>
<li>Perubahan yang terjadi, termasuk perkembangan dalam peraturan perundangan dan persyaratan lain yang terkait.</li>
<li>Rekomendasi peningkatan.</li>
</ul>
Hasil dari tinjauana manajemen harus konsisten dengan komitmen organisasi untuk peningkatan berkelanjutan dan harus termasuk setiap keputusan dan tindakan yang terkait dengan kemungkinan perubahan :<br />
<ol>
<li>Kinerja K3.</li>
<li>Kebijakan dan tujuan-tujuan K3.</li>
<li>Sumber daya</li>
<li>Elemen-elemen lain SMK3</li>
</ol>
Hasil-hasil yang relevan denagn tinjauan manajemen harus disediakan untuk kebutuhan komunikasi dan konsultasi. ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-75269733248322242152013-08-17T07:00:00.000+07:002013-08-17T07:00:06.716+07:00Audit InternalOrganisasi harus membuat dan memelihara program dan prosedur untuk pelaksanaan audit SMK3 secara berkala dengan tujuan sebagai berikut :<br />
<ul>
<li>Menentukan apakah SMK3 :</li>
<ol>
<li>Sesuai dengan pengaturan yang direncanakan utnuk manajemen K3, termasuk persyaratan standar OHSAS.</li>
<li>Telah diterapkan dan dipelihara secara baik.</li>
<li>Efektif memenuhi kebijakan dan tujuan-tjuan organisasi.</li>
</ol>
<li>Memberikan Informasi tentang hasil audit kepada pihak manajemen.</li>
</ul>
Program audit harus direncanakan, dibuat, ditrerapkan dan dipelihara oleh organisasi, sesuai dengan hasil penilaian resiko dan aktifitasnya, dan hasil audit yang lalu.<br />
<br />
Prosedur yang dibuat dan dipelihara harus menjelaskan tentang:<br />
<ol>
<li>Tanggung jawab, kompetensi, dan persyaratan untuk merencanakan dan melaksanakan audit, melaporkan hasil audit dan menyimpan catatan.</li>
<li>Menetapkan kriteria, ruang lingkup, frekuensi dan metode audit.</li>
</ol>
Pemilihan auditor dan pelaksana audit harus memastikan objectivitas dan independensinya selama proses audit. ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-68450670148153643452013-08-16T07:00:00.000+07:002013-08-16T07:00:03.034+07:00Pengendalian CatatanOrganisasi herus membuat dan memelihara catatan sesuai keperluan untuk memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan SMK3 organisasi dan standar OHSAS serta hasil yang dicapai.<br />
<br />
Organisasi harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur intuk mengidentifikasi, menyimpan, melindungi, mengambil, menahan, membuang catatan-catatan.<br />
<br />
Catatan harus tetap dapat dibaca, teridentifikasi dan dapat dilacak.<br />
<br />ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-36083259374546931092013-08-15T08:00:00.000+07:002013-08-15T08:00:02.169+07:00Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan PencegahanOrganisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk menangani ketidaksesuaian yang aktual dan potensial dan untuk melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Prosedur harus menetapkan persyaratan-persyaratan untuk:<br />
<ol>
<li>Mengidentifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian dan mengambil tindakan perbaikan untuk mengurangi dampak K3.</li>
<li>Menyelidiki ketidaksesuaian, menetapkan penyebab-penyebab dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah terjadi lagi.</li>
<li>Evaluasi kebutuhan untuk melakukan tindakan pencegahan dan menerapkan tindakan yang dirancang untuk mencegah agar tidak terjadi.</li>
<li>Mencatat dan mengkomunikasikan hasil-hasil tindakan perbaikan dan tindakan perbaikan yang dilakukan.</li>
<li>Meninjau efektifitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan.</li>
</ol>
Bila tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan menimbulkan adanya
bahaya-bahaya baru atau yang berubah atau perlu adanya pengendalian baru
atau diperbaiki, prosedur ini harus mensyaratkan bahwa tindakan-tindakan yang akan dilaksanakan sudah melalui penilaian resiko sebelum diterapkan.<br />
<br />
Setiap tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil untuk menghilangkan akar penyebab ketidaksesuaian yang aktual dan potensial harus sesuai dengan besarnya masalah dan seimbang dengan resiko-resiko K3 yang dihadapi.<br />
<br />
Organisasi harus memastikan bahwa setiap perubahan yang timbul dari tindakan perbaikan dan pencegahan didokumentasikan dalam SMK3.<br />
ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-89981077228322131972013-08-13T07:30:00.000+07:002013-08-13T07:30:00.284+07:00Penyelidikan InsidenOrganisasi harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk mencatat, menyelidiki dan menganalisis insiden untuk:<br />
<ol>
<li>Menetapkan penyebab penyimpangan K3 dan faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan atau berkontribusi atas terjadinya insiden.</li>
<li>Mengidentifikasi kebutuhan untuk mengambil tindakan perbaikan.</li>
<li>Mengidentifikasi kesempatan melakukan tindakan pencegahan.</li>
<li>Mengidentifikasi kesempatan untuk melakukan peningkatan berkelanjutan.</li>
<li>Mengkomunikasikan hasil-hasil dari penyelidikan.</li>
</ol>
penyelidikann harus dilakukan dlam waktu yang terukur, hasil penyelidikan insiden harus didokumentasikan dan dipelihara.<br />
<br />
ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-54015060099459948692013-08-12T07:00:00.000+07:002013-08-12T07:00:03.788+07:00Evaluasi KesesuaianKonsisten dengan komitmen organisasi untuk kepatuhan, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengevaluasi kepatuhan kepada peraturan perundangan yang relevan.<br />
<br />
organisasi harus menyimpan catatan-catatan hasil dari evaluasi kesesuaian periodiknya. Organisasi harus mengevaluasi kepatuhannya dengan persyaratan lain yang dianggap relevan. dan dapat digabungkan dengan evaluasi kepatuahn pada peraturan perundangan.<br />
organisasi harus menyimpan catatan dari hasil evaluasi secara periodik.ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-68569148200299540002013-08-10T10:00:00.000+07:002013-08-10T10:00:00.255+07:00Kesiapsiagaan dan tanggap daruratOrganisasi harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedurdengan tujuan sebagai berikut:<br />
<ol>
<li>Untuk mengidentifikasi potensi keadaan darurat.</li>
<li>Untuk menanggapi keadaan darurat.</li>
</ol>
Organisasi harus menanggapi keadaan darurat aktual dan mencegah atau mengurangi akibat-akibat penyimpangan terkait dengan dampak-dampak K3.<br />
<br />
Dalam perencanaan tanggap darurat organisasi harus emmpertimbangkan kebutuhan-kebutuhan pihak-pihak terkait yang relevan, misal jasa keadaan darurat dan masyarakat sekitar.<br />
<br />
ORganiasai secara berkala harus menguji prosedur untuk menanggapi keadaan darurat, lebih baik lagi bila melibatkan pihak-pihak terkait yang relevan.<br />
<br />
Organisasi harus meninjau secara berkala, dan bila diperlukan melakukan perubahan prosedur kesiapsiagaan dan tanggap darurat setelah pengujian prosedur dan setelah terjadi keadaan darurat.ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-20937651108383364322013-08-09T09:00:00.000+07:002013-08-09T09:00:03.684+07:00Pemantauan dan Pengukuran KinerjaOrganisasi harus memiliki prosedur yang terpelihara untuk pengukuran dan pemantauan kinerja K3 secara teratur. Prosedur harus dibuat untuk:<br />
<ol>
<li>Pengukuran kualitatif dan kuantitatif, sesuai dengan keperluan organisasi.</li>
<li>Memantau perluasan yang memungkinkan tujuan K3 organisasi tercapai.</li>
<li>Memantau efektifitas pengendalian-pengendalian.</li>
<li>Mengukur kinerjasecara proaktif untuk memantau kesesuaian dengan program manajemen K3, pengendalian dan kriteria operasional.</li>
<li>Mengukur kinerja secara reaktif untuk memantau kecelakaan, sakit penyakit, insiden dan bukti catatan lain penyimpangan kinerja K3.</li>
<li>Mencatat data dan hasil pemantauan dan mengukur kecukupan untuk melakukan analisis tindakan perbaikan dan pencegahan lanjutan.</li>
</ol>
Jika pemantauan digunakan untuk mengukur dan memantau kinerja, organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk kalibrasi dan pemeliharaan peralatan tersebut, sesuai keperluan.<br />
Catatan hasil kalibrasi dan pemeliharaan dan hasil-hasil harus disimpan. ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-28497331045192499102013-08-08T08:00:00.000+07:002013-08-08T08:00:01.850+07:00Pengendalian OperasionalOrganisasi harus mengidentifikasi operasi dan kegiatan yang berkaitan dengan bahaya yang teridentifikasi. hal ini harus mencakup manajemen perubahan (management of change). Untuk operasi dan kegiatan tersebut organisasi harus menerapkan dan emmelihara :<br />
<ol>
<li>Kendali operasional, yang sesuai dengan keperluan organisasi dan aktifitasnya, dan mengintegrasikan kendali tersebut pada SMK3.</li>
<li>Pengendalian terkait pembelian material, peralatan dan jasa.</li>
<li>Pengendalian terkait kontraktor dan tamu ke tempat kerja.</li>
<li>Dokumentasi prosedur.</li>
<li>Kriteria operasi yang lain yang apabila tidak di adakan akan menyebabkan penyimpangan kebijakan dan tujuan K3.</li>
</ol>
ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-31311761730213645242013-08-06T06:00:00.000+07:002013-08-06T06:00:03.152+07:00Dokumentasi dan Pengendalian DokumenDokumentasi SMK3 harus termasuk:<br />
<ol>
<li>Kebijakan K3 dan sasaran-sasaran.</li>
<li>Penjelasan tentang ruang lingkup SMK3,</li>
<li>Penjelasan elemen-elemen inti SMK3 dan interaksinya, dan rujukan kepada dokumen yang terkait,</li>
<li>dokumen termasuk catatan-catatan yang disyaratkan oleh OHSAS,</li>
<li>Dokumen tyang termasuk catatan-catatan yang dipersyaratkan oleh perusahaan dan yang dianggap penting.</li>
</ol>
<b>Pengendalian Dokumen.</b><br />
Dokumen yang disyaratkan dalam OHSAS dan SMK3 harus terkendali, oerganisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk:<br />
<ol>
<li>Menyetujui kecukupan dokumen-dokumen sebelum diterbitkan,</li>
<li>Meninjau dokumen secara berkala, diubah bila diperlukan dan disetujui kesesuaiannya,</li>
<li>Memastikan perubahan dan status revisi teridentifikasi,</li>
<li>Memastikan versi yang terbaru yang diterapkan di area kerja,</li>
<li>Memastikan bahwa dokumen dapat dibaca dengan cepat dan mudah ditelusuri,</li>
<li>Memastikan bahwa dokumen yang berasal dari luar/eksternal diidentifikasi dan distribusinya terkendali,</li>
<li>Mencegah penggunaan dokumen kadaluarsa dan menetapkan identifikasi jika dipertahankan untuk tujuan tertentu. </li>
</ol>
<br />ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-68141158643874780682013-08-05T08:00:00.000+07:002013-08-05T08:00:00.977+07:00Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi<div style="text-align: justify;">
Komunikasi</div>
<div style="text-align: justify;">
sesuai dengan SMK3 organisasi harus membuat, menerapkan dan ememlihara prosedur untuk:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Komunikasi internal antar berbagai tingkatan dan fungsi dalam organisasi,</li>
<li>Komunikasi dengan para kontraktor dan tamu ke tempat kerja,</li>
<li>menerima, mendokumentasikan dan merespon komunikasi yang relevan dari pihak eksternal.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Partisipasi dan Komunikasi </div>
<div style="text-align: justify;">
organisasi harus membuat, menerapkan dan ememlihara prosedur untuk:</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Partisipasi kerja melalui :</li>
</ul>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Keterlibatan dan identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penetapan pengendalian,</li>
<li>Ketelibatan dalam penyelidikan insiden</li>
<li>Keterlibatan dalam pengambangan dan peninjauan kebijakan dan tujuan K3,</li>
<li>Konsultasi dimana ada perubahan yang berdampak pada K3,</li>
<li>Diwakilkan dalam hal-hal terkait K3, </li>
</ol>
<ul style="text-align: justify;">
<li> Konsultasi dengan para kontraktor atas perubahan yang berdampak pada K3.</li>
</ul>
ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-76117302403549588552013-08-04T08:00:00.000+07:002013-08-04T08:00:01.089+07:00Kompetensi, pelatihan dan kepedulianOrganisasi harus memastikan orang yang memiliki tugas yang berdampak pada K3 harus kompeten sesuai dengan tingkat pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman, dan menyimpan catatan-catatannya.<br />
<br />
Organisasi harus mengidentifikasi kebutuhan pelatihan, harus menyediakan pelatihan dan melakukan evaluasi pelatihan dan mendokumentasikan kegiatan tersebut.<br />
<br />
Orgasniasi harus membuat dan memelihara prosedur yang membuat semua personel peduli dengan:<br />
<ol>
<li>Konsekuensi K3, yang aktual atau potensial, kegiatan kerjanya, perilakunya, serta manfaat-manfaat K3 unutk peningkatan kerja</li>
<li>Peranan dan tanggungjawabnya dan pentingnya dalam emncapai kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur-prosedur K3 dan dengan persyaratan SMK3, termasuk persyaratan kesiapsiagaan dan tanggap darurat.</li>
</ol>
Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan tingkat perbedaan dari:<br />
<ol>
<li>Tanggung jawb, kemampuan, bahasa dan ketrampilan.</li>
<li>Resiko</li>
</ol>
#Segala macam pelatihan harus ada catatannya saat berlangsung maupun setelah pelatihan, evaluasi harus dilakukan baik dengan cara posttest untuk peserta pelatihan maupun evaluasi penyelenggara pelatihan.ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-85451477725189991622013-08-03T08:00:00.000+07:002013-08-02T11:29:20.105+07:00Sumberdaya, Peran, Tanggung Jawab, Akuntabulitas dan WewenangPenanggung jawab SMK3 dalam organisasi harus dijabat oleh manajemen puncak. dan dalam kaitannya dengan tanggung jawab tersebut manajemen harus memiliki komitmen sebagai berikut:<br />
<ol>
<li>Memastikan kesediaan sumberdaya yang cakap/penting untuk mebuat, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan SMK3. Sumberdaya termasuk juga SDM, infrastruktur, teknologi dan finansial.</li>
<li>Menetapkan peran-peran, alokai tanggungjawab dan akuntabilitas, dan delegasi wewenang untuk memfasilitasi efektifitas SMK3. Peran tanggungjawab harus di dokumentasikan dan dokumunikasikan. Dalam hal ini dapat di maksudkan masing-masing anggota organisasi memiliki Jobdescription yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai sarana pendukung penerapan SMK3.</li>
</ol>
Adanya penunjukan dari manajemen puncak dengan tanggungjawab khusus K3 dan ementapkan peran serta wewenang untuk:<br />
<ol>
<li>Menjamin SMK3 dibuat, diterapkan, dan dipelihara sesuai dengan standar OHSAS</li>
<li>Melaporkan kinerja SMK3 kepada manajemen puncak untuk dikaji dan sebagai dasar penignkatan SMK3.</li>
</ol>
ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-49000923650398301082013-08-02T11:16:00.003+07:002013-08-02T11:17:04.174+07:00Tujuan dan ProgramOrganisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara tujuan dan sasaran K3. Tujuan dan sasaran ini hendaknya dapat dijaga dokumentasinya pada setiap fungsi/departemen yang terkait dalam organisasi.<br />
<br />
Tujuan dan progam tersebut juga harus dapat diukur dan konsisten dengan kebijakan K3, memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain untuk mendapatkan peningkatan kinerja pemenuhan SMK3.
Pada saat pembuatan Tujuan dan program tersebut organisasi harus mempertimbangkan peraturan perundangan dan persyaratan yang terkait dan resiko-resiko K3, aspek teknologi, aspek keuangan, persyaratan operasional dan bisnis, dan pandangan dari pihak terkait.<br />
<br />
Program minumal harus mencantumkan :<br />
<ol>
<li>Penunjukan penanggungjawab dan kewenangan unutk mencapai tujuan pada setiap fungsi dan tingkat organisasi. </li>
<li>Cara-cara dan jangka waktu unutk mancapai tujuan</li>
</ol>
Program K3 harus ditinjau dalam periode waktu tertentu yang teratur dan terencana dengan baik dan diubah sesuai kebutuhan. untuk memastikan tujuan K3 tercapai. ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-51885920689517424202013-08-02T08:00:00.000+07:002013-08-02T08:00:00.417+07:00Peraturan Perundangan dan Persyaratan LainnyaOrganisasi harus untuk membuat, menerangkan dan memelihara prosedur yang ditujukan untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan perundangan dan persyaratan K3.<br />
<br />
Organisasi harus memastikan bahwa peraturan perundangan yang relevan harus dipertimbangkan dalam membuat, menerapkan dan memelihara SMK3 organisasi.<br />
<br />
Pemenuhan peraturan perundangan dan persyaratan ini harus selalu dijaga dokumntasinya dan selalu di update informasinya.<br />
<br />
Organisasi harus mengkomunikasikan peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan kepada orang yang bekerja didalam kendali organisasi dan pihak-pihak terkait lainnya. <br />
<br />
<br />ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-36299702151825468312013-08-01T10:46:00.002+07:002013-08-01T10:46:12.063+07:00Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Penetapan Pengendalian (HIRADC)Organisasi perusahaan harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi, menilai resiko, dan menetapkan pengendalian. Prosedur tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:<br />
<ol>
<li>Aktivitas rutin/tidak rutin,</li>
<li>Aktivitas seluruh personel yang memiliki akses ke tempat kerja,</li>
<li>Perilaku manusia, kemampuan dan faktor-faktor manusia lainnya,</li>
<li>Bahaya yang timbul dari luar tempat kerja,</li>
<li>Bahaya yang terjadi di sekitar tempat aktivitas kerja,</li>
<li>Prasarana, peralatan/material ditempat kerja ,</li>
<li>Perubahan atau usulan perubahan di tempat kerja, aktivitas maupun peralatan/material,</li>
<li>Perubahan sistem manajemen K3,</li>
<li>Kewajiban pemenuhan peraturan yang terkait dengan penilaian resiko dan penerapan pengandalian,</li>
<li>Rancangan area kerja, proses-proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasional dan organisasi kerja, termasuk adaptasi terhadap kemampuan manusia.</li>
</ol>
Metodologi organisasi dalam melakukan identifikasi bahaya dalam penilaian resiko harus :<br />
<ol>
<li>Ditetapkan dengan memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metodenya proaktif,</li>
<li>Menyediakan identifikasi, prioritas, dan dokumentasi resiko-resiko, dan penerapan pengendalian. </li>
</ol>
Saat menetapkan pengendalian atau mempertimbangkan perubahan atas pengendalian yang ada saat ini, pertimbangan harus diberikan untuk menurunkan resiko berdasarkan hirarki berikut :<br />
<ol>
<li>Eliminasi,</li>
<li>Substitusi,</li>
<li>Pengendalian teknik,</li>
<li>Rambu/peringatan dan/atau pengendalian administrasi,</li>
<li>Alat pelindung diri.</li>
</ol>
Organisasi harus menjamin bahwa identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penetapan pengendalian harus selalu dipelihara dokumentasinya dan memastikan bahwa yang beredar atau berlaku adalah revisi terbaru yang sudah divalidasi oleh organisasi.ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-67976661208333179922013-07-31T16:35:00.001+07:002013-07-31T16:36:24.057+07:00Sekilas Tentang Ruang Lingkup OHSAS 18001<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="color: #444444;">OHSAS 18001 atau Seri
Persyaratan Penilaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja menyatakan beberapa poin
tentang persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja atau yangs ering kita
sebut dengan SMK3. Penerapan SMK3 ini dimaksudkan agar organisasi mampu
mengendalikan resiko-resiko K3 dan meningkatkan kinerjanya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="color: #444444;">Persyaratan ini
diaplikasikan kepada organisasi yang berniat untuk: </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #444444;"><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span>Membuat sistem K# untuk menghilangkan atau
meminimalkan resiko yang mungkin ditimbulkan yang terkait dengan aktivitas
perusahaan.<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"> </span></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #444444;"><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Menerapkan, memelihara dan secara berkelanjutan
meningkatkan Sistem K3.<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"> </span></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #444444;"><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Menentukan persyaratan sesuai dengan kebijakan
K3 yang telah ditetapkan.<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;"> </span></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #444444;"><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan
OHSAS 18001</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<span style="color: #444444;">
</span><br />
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="color: #444444;">Persyaratan OHSAS
ini juga dapat digabungkan dengan Sistem Manajemen K3 apapun dan luasnya
tergantung dari kebijakan K3 yang telah ditetapkan organisasi tersebut, sifat
dari aktifitas dan resiko serta kompleksitas operasinya.</span></div>
<span style="color: #444444;">
</span><br />
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span style="color: #444444;">Persyaratan ini
ditujukan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja dan bukan
ditujukan untuk mengelola area-area K3 seperti program kesehatan, keselamatan
produk, kerusakan properti, ataupun dampak lingkungan.</span></div>
ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4748531279504854265.post-70635318336853575752013-07-31T16:34:00.000+07:002013-07-31T16:34:58.960+07:00Kebijakan K3Perusahaan atau organisasi yang dalam hal ini dapat diwakili oleh manajemen harus mendefinisikan dan menyetujui kebijakan K3 dan memastikan bahwa di dalam ruang lingkup dari sistem Manajemen K3.<br />
<br />
adapun kebijakan K3 tersebut setidaknya mencakup beberapa hal berikut:<br />
<ol>
<li>Sesuai dengan jenis dan besarnya resiko K3 organisasi,</li>
<li>Mencakup komitmen pencegahan kecelakaan, dan peningkatan berkelanjutan manajemen dan kinerja K3,</li>
<li>Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan K3 dan peraturan lain yang yang terkait dengan aktifitas organisasi/perusahaan,</li>
<li>Memberikan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau tujuan K3,</li>
<li>Didokumentasikan, di terapkan dan dipelihara,</li>
<li>Dikomunikasikan kepada seluruh anggota organisasi,</li>
<li>Tersedia untuk pihak yang bersangkutan dengan organisasi,</li>
<li>Ditinjau secara periodik agar kebijakan masih sesuai untuk organisasi.</li>
</ol>
ohsasajahttp://www.blogger.com/profile/03360664704165450228noreply@blogger.com0