Rabu, 31 Juli 2013

Sekilas Tentang Ruang Lingkup OHSAS 18001 | Ohsasaja

OHSAS 18001 atau Seri Persyaratan Penilaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja menyatakan beberapa poin tentang persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja atau yangs ering kita sebut dengan SMK3. Penerapan SMK3 ini dimaksudkan agar organisasi mampu mengendalikan resiko-resiko K3 dan meningkatkan kinerjanya.
Persyaratan ini diaplikasikan kepada organisasi yang berniat untuk: 
1.      Membuat sistem K# untuk menghilangkan atau meminimalkan resiko yang mungkin ditimbulkan yang terkait dengan aktivitas perusahaan. 
2.       Menerapkan, memelihara dan secara berkelanjutan meningkatkan Sistem K3. 
3.       Menentukan persyaratan sesuai dengan kebijakan K3 yang telah ditetapkan. 
4.       Memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan OHSAS 18001

Persyaratan OHSAS ini juga dapat digabungkan dengan Sistem Manajemen K3 apapun dan luasnya tergantung dari kebijakan K3 yang telah ditetapkan organisasi tersebut, sifat dari aktifitas dan resiko serta kompleksitas operasinya.

Persyaratan ini ditujukan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja dan bukan ditujukan untuk mengelola area-area K3 seperti program kesehatan, keselamatan produk, kerusakan properti, ataupun dampak lingkungan.

Kebijakan K3 | Ohsasaja

Perusahaan atau organisasi yang dalam hal ini dapat diwakili oleh manajemen harus mendefinisikan dan menyetujui kebijakan K3 dan memastikan bahwa di dalam ruang lingkup dari sistem Manajemen K3.

adapun kebijakan K3 tersebut setidaknya mencakup beberapa hal berikut:
  1. Sesuai dengan jenis dan besarnya resiko K3 organisasi,
  2. Mencakup komitmen pencegahan kecelakaan, dan peningkatan berkelanjutan manajemen dan kinerja K3,
  3. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan K3 dan peraturan lain yang yang terkait dengan aktifitas organisasi/perusahaan,
  4. Memberikan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau tujuan K3,
  5. Didokumentasikan, di terapkan dan dipelihara,
  6. Dikomunikasikan kepada seluruh anggota organisasi,
  7. Tersedia untuk pihak yang bersangkutan dengan organisasi,
  8. Ditinjau secara periodik agar kebijakan masih sesuai untuk organisasi.