Rabu, 31 Juli 2013

Kebijakan K3 | Ohsasaja

Perusahaan atau organisasi yang dalam hal ini dapat diwakili oleh manajemen harus mendefinisikan dan menyetujui kebijakan K3 dan memastikan bahwa di dalam ruang lingkup dari sistem Manajemen K3.

adapun kebijakan K3 tersebut setidaknya mencakup beberapa hal berikut:
  1. Sesuai dengan jenis dan besarnya resiko K3 organisasi,
  2. Mencakup komitmen pencegahan kecelakaan, dan peningkatan berkelanjutan manajemen dan kinerja K3,
  3. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan K3 dan peraturan lain yang yang terkait dengan aktifitas organisasi/perusahaan,
  4. Memberikan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau tujuan K3,
  5. Didokumentasikan, di terapkan dan dipelihara,
  6. Dikomunikasikan kepada seluruh anggota organisasi,
  7. Tersedia untuk pihak yang bersangkutan dengan organisasi,
  8. Ditinjau secara periodik agar kebijakan masih sesuai untuk organisasi.
Categories:

0 komentar :

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar