Sabtu, 10 Agustus 2013

Kesiapsiagaan dan tanggap darurat | Ohsasaja

Organisasi harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedurdengan tujuan sebagai berikut:
  1. Untuk mengidentifikasi potensi keadaan darurat.
  2. Untuk menanggapi keadaan darurat.
Organisasi harus menanggapi keadaan darurat aktual dan mencegah atau mengurangi akibat-akibat penyimpangan terkait dengan dampak-dampak K3.

Dalam perencanaan tanggap darurat organisasi harus emmpertimbangkan kebutuhan-kebutuhan pihak-pihak terkait yang relevan, misal jasa keadaan darurat dan masyarakat sekitar.

ORganiasai secara berkala harus menguji prosedur untuk menanggapi  keadaan darurat, lebih baik lagi bila melibatkan pihak-pihak terkait yang relevan.

Organisasi harus meninjau secara berkala, dan bila diperlukan melakukan perubahan prosedur kesiapsiagaan dan tanggap darurat setelah pengujian prosedur dan setelah terjadi keadaan darurat.
Categories:

0 komentar :

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar