Tampilkan postingan dengan label OHSAS 18001. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OHSAS 18001. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Agustus 2013

Tinjauan Manajemen | Ohsasaja

Manajemen puncak harus meninjau penerapan SMK3 secara terencana untuk menjamin kesesuaian, kecukupan dan keefektifannya secara berkelanjutan. Proses tinjauan manajemen harus termasuk penilaian kemungkinan-kemungkinan peningkatan dan kebutuhan perubahan SMK3. Catatan hasil tinjauan manajemen harus dipelihara.

Masukan Tinjauan manajemen antara lain:
  • Hasil audit internal dan evaluasi kesesuaian dengan peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan.
  • Hasil dari partisipasi dan konsultasi.
  • Komunikasi yang berhubungan dengan pihak eksternal terkait termasuk keluhan-keluhan.
  • Kinerja K3 dan organisasi,
  • Tingkat pencapaian tujuan-tujuan,
  • Status penyelidikan insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan.
  • Tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya.
  • Perubahan yang terjadi, termasuk perkembangan dalam peraturan perundangan dan persyaratan lain yang terkait.
  • Rekomendasi peningkatan.
Hasil dari tinjauana manajemen harus konsisten dengan komitmen organisasi untuk peningkatan berkelanjutan dan harus termasuk setiap keputusan dan tindakan yang terkait dengan kemungkinan perubahan :
  1. Kinerja K3.
  2. Kebijakan dan tujuan-tujuan K3.
  3. Sumber daya
  4. Elemen-elemen lain SMK3
Hasil-hasil yang relevan denagn tinjauan manajemen harus disediakan untuk kebutuhan komunikasi dan konsultasi.

Sabtu, 17 Agustus 2013

Audit Internal | Ohsasaja

Organisasi harus membuat dan memelihara program dan prosedur untuk pelaksanaan audit SMK3 secara berkala dengan tujuan sebagai berikut :
  • Menentukan apakah SMK3 :
    1. Sesuai dengan pengaturan yang direncanakan utnuk manajemen K3, termasuk persyaratan standar OHSAS.
    2. Telah diterapkan dan dipelihara secara baik.
    3. Efektif memenuhi kebijakan dan tujuan-tjuan organisasi.
  • Memberikan Informasi tentang hasil audit kepada pihak manajemen.
 Program audit harus direncanakan, dibuat, ditrerapkan dan dipelihara oleh organisasi, sesuai dengan hasil penilaian resiko dan aktifitasnya, dan hasil audit yang lalu.

Prosedur yang dibuat dan dipelihara harus menjelaskan tentang:
  1. Tanggung jawab, kompetensi, dan persyaratan untuk merencanakan dan melaksanakan audit, melaporkan hasil audit dan menyimpan catatan.
  2. Menetapkan kriteria, ruang lingkup, frekuensi dan metode audit.
Pemilihan auditor dan pelaksana audit harus memastikan objectivitas dan independensinya selama proses audit.

Jumat, 16 Agustus 2013

Pengendalian Catatan | Ohsasaja

Organisasi herus membuat dan memelihara catatan sesuai keperluan untuk memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan SMK3 organisasi dan standar OHSAS serta hasil yang dicapai.

Organisasi harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur intuk mengidentifikasi, menyimpan, melindungi, mengambil, menahan, membuang catatan-catatan.

Catatan harus tetap dapat dibaca, teridentifikasi dan dapat dilacak.

Kamis, 15 Agustus 2013

Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan | Ohsasaja

Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk menangani ketidaksesuaian yang aktual dan potensial dan untuk melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Prosedur harus menetapkan persyaratan-persyaratan untuk:
  1. Mengidentifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian dan mengambil tindakan perbaikan untuk mengurangi dampak K3.
  2. Menyelidiki ketidaksesuaian, menetapkan penyebab-penyebab dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah terjadi lagi.
  3. Evaluasi kebutuhan untuk melakukan tindakan pencegahan dan menerapkan tindakan yang dirancang untuk mencegah agar tidak terjadi.
  4. Mencatat dan mengkomunikasikan hasil-hasil tindakan perbaikan dan tindakan perbaikan yang dilakukan.
  5. Meninjau efektifitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan.
Bila tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan menimbulkan adanya bahaya-bahaya baru atau yang berubah atau perlu adanya pengendalian baru atau diperbaiki, prosedur ini harus mensyaratkan bahwa tindakan-tindakan yang akan dilaksanakan sudah melalui penilaian resiko sebelum diterapkan.

Setiap tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil untuk menghilangkan akar penyebab ketidaksesuaian yang aktual dan potensial harus sesuai dengan besarnya masalah dan seimbang dengan resiko-resiko K3 yang dihadapi.

Organisasi harus memastikan bahwa setiap perubahan yang timbul dari tindakan perbaikan dan pencegahan didokumentasikan dalam SMK3.

Selasa, 13 Agustus 2013

Penyelidikan Insiden | Ohsasaja

Organisasi harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk mencatat, menyelidiki dan menganalisis insiden untuk:
  1. Menetapkan penyebab penyimpangan K3 dan faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan atau berkontribusi atas terjadinya insiden.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan untuk mengambil tindakan perbaikan.
  3. Mengidentifikasi kesempatan melakukan tindakan pencegahan.
  4. Mengidentifikasi kesempatan untuk melakukan peningkatan berkelanjutan.
  5. Mengkomunikasikan hasil-hasil dari penyelidikan.
penyelidikann harus dilakukan dlam waktu yang terukur, hasil penyelidikan insiden harus didokumentasikan dan dipelihara.

Senin, 12 Agustus 2013

Evaluasi Kesesuaian | Ohsasaja

Konsisten dengan komitmen organisasi untuk kepatuhan, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengevaluasi kepatuhan kepada peraturan perundangan yang relevan.

organisasi harus menyimpan catatan-catatan hasil dari evaluasi kesesuaian periodiknya. Organisasi harus mengevaluasi kepatuhannya dengan persyaratan lain yang dianggap relevan. dan dapat digabungkan dengan evaluasi kepatuahn pada peraturan perundangan.
organisasi harus menyimpan catatan dari hasil evaluasi secara periodik.

Sabtu, 10 Agustus 2013

Kesiapsiagaan dan tanggap darurat | Ohsasaja

Organisasi harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedurdengan tujuan sebagai berikut:
  1. Untuk mengidentifikasi potensi keadaan darurat.
  2. Untuk menanggapi keadaan darurat.
Organisasi harus menanggapi keadaan darurat aktual dan mencegah atau mengurangi akibat-akibat penyimpangan terkait dengan dampak-dampak K3.

Dalam perencanaan tanggap darurat organisasi harus emmpertimbangkan kebutuhan-kebutuhan pihak-pihak terkait yang relevan, misal jasa keadaan darurat dan masyarakat sekitar.

ORganiasai secara berkala harus menguji prosedur untuk menanggapi  keadaan darurat, lebih baik lagi bila melibatkan pihak-pihak terkait yang relevan.

Organisasi harus meninjau secara berkala, dan bila diperlukan melakukan perubahan prosedur kesiapsiagaan dan tanggap darurat setelah pengujian prosedur dan setelah terjadi keadaan darurat.

Jumat, 09 Agustus 2013

Pemantauan dan Pengukuran Kinerja | Ohsasaja

Organisasi harus memiliki prosedur yang terpelihara untuk pengukuran dan pemantauan kinerja K3 secara teratur. Prosedur harus dibuat untuk:
  1. Pengukuran kualitatif dan kuantitatif, sesuai dengan keperluan organisasi.
  2. Memantau perluasan yang memungkinkan tujuan K3 organisasi tercapai.
  3. Memantau efektifitas pengendalian-pengendalian.
  4. Mengukur kinerjasecara proaktif untuk memantau kesesuaian dengan program manajemen K3, pengendalian dan kriteria operasional.
  5. Mengukur kinerja secara reaktif untuk memantau kecelakaan, sakit penyakit, insiden dan bukti catatan lain penyimpangan kinerja K3.
  6. Mencatat data dan hasil pemantauan dan mengukur kecukupan untuk melakukan analisis tindakan perbaikan dan pencegahan lanjutan.
Jika pemantauan digunakan untuk mengukur dan memantau kinerja, organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk kalibrasi dan pemeliharaan peralatan tersebut, sesuai keperluan.
Catatan hasil kalibrasi dan pemeliharaan dan hasil-hasil harus disimpan.

Kamis, 08 Agustus 2013

Pengendalian Operasional | Ohsasaja

Organisasi harus mengidentifikasi operasi dan kegiatan yang berkaitan dengan bahaya yang teridentifikasi. hal ini harus mencakup manajemen perubahan (management of change). Untuk operasi dan kegiatan tersebut organisasi harus menerapkan dan emmelihara :
  1. Kendali operasional, yang sesuai dengan keperluan organisasi dan aktifitasnya, dan mengintegrasikan kendali tersebut pada SMK3.
  2. Pengendalian terkait pembelian material, peralatan dan jasa.
  3. Pengendalian terkait kontraktor dan tamu ke tempat kerja.
  4. Dokumentasi prosedur.
  5. Kriteria operasi yang lain yang apabila tidak di adakan akan menyebabkan penyimpangan kebijakan dan tujuan K3.

Selasa, 06 Agustus 2013

Dokumentasi dan Pengendalian Dokumen | Ohsasaja

Dokumentasi SMK3 harus termasuk:
  1. Kebijakan K3 dan sasaran-sasaran.
  2. Penjelasan tentang ruang lingkup SMK3,
  3. Penjelasan elemen-elemen inti SMK3 dan interaksinya, dan rujukan kepada dokumen yang terkait,
  4. dokumen termasuk catatan-catatan yang disyaratkan oleh OHSAS,
  5. Dokumen tyang termasuk catatan-catatan yang dipersyaratkan oleh perusahaan dan yang dianggap penting.
Pengendalian Dokumen.
Dokumen yang disyaratkan dalam OHSAS dan SMK3 harus terkendali, oerganisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk:
  1. Menyetujui kecukupan dokumen-dokumen sebelum diterbitkan,
  2. Meninjau dokumen secara berkala, diubah bila diperlukan dan disetujui kesesuaiannya,
  3. Memastikan perubahan dan status revisi teridentifikasi,
  4. Memastikan versi yang terbaru yang diterapkan di area kerja,
  5. Memastikan bahwa dokumen dapat dibaca dengan cepat dan mudah ditelusuri,
  6. Memastikan bahwa dokumen yang berasal dari luar/eksternal diidentifikasi dan distribusinya terkendali,
  7. Mencegah penggunaan dokumen kadaluarsa dan menetapkan identifikasi jika dipertahankan untuk tujuan tertentu.

Senin, 05 Agustus 2013

Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi | Ohsasaja

Komunikasi
sesuai dengan SMK3 organisasi harus membuat, menerapkan dan ememlihara prosedur untuk:
  1. Komunikasi internal antar berbagai tingkatan dan fungsi dalam organisasi,
  2. Komunikasi dengan para kontraktor dan tamu ke tempat kerja,
  3. menerima, mendokumentasikan dan merespon komunikasi yang relevan dari pihak eksternal.
Partisipasi dan Komunikasi
organisasi harus membuat, menerapkan dan ememlihara prosedur untuk:
  • Partisipasi kerja melalui :
  1. Keterlibatan dan identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penetapan pengendalian,
  2. Ketelibatan dalam penyelidikan insiden
  3. Keterlibatan dalam pengambangan dan peninjauan kebijakan dan tujuan K3,
  4. Konsultasi dimana ada perubahan yang berdampak pada K3,
  5. Diwakilkan dalam hal-hal terkait K3,
  •  Konsultasi dengan para kontraktor atas perubahan yang berdampak pada K3.

Minggu, 04 Agustus 2013

Kompetensi, pelatihan dan kepedulian | Ohsasaja

Organisasi harus memastikan orang yang memiliki tugas yang berdampak pada K3 harus kompeten sesuai dengan tingkat pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman, dan menyimpan catatan-catatannya.

Organisasi harus mengidentifikasi kebutuhan pelatihan, harus menyediakan pelatihan dan melakukan evaluasi pelatihan dan mendokumentasikan kegiatan tersebut.

Orgasniasi harus membuat dan memelihara prosedur yang membuat semua personel peduli dengan:
  1. Konsekuensi K3, yang aktual atau potensial, kegiatan kerjanya, perilakunya, serta manfaat-manfaat K3 unutk peningkatan kerja
  2. Peranan dan tanggungjawabnya dan pentingnya dalam emncapai kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur-prosedur K3 dan dengan persyaratan SMK3, termasuk persyaratan kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
Prosedur pelatihan  harus mempertimbangkan tingkat perbedaan dari:
  1. Tanggung jawb, kemampuan, bahasa dan ketrampilan.
  2. Resiko
#Segala macam pelatihan harus ada catatannya saat berlangsung maupun setelah pelatihan, evaluasi harus dilakukan baik dengan cara posttest untuk peserta pelatihan maupun evaluasi penyelenggara pelatihan.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Sumberdaya, Peran, Tanggung Jawab, Akuntabulitas dan Wewenang | Ohsasaja

Penanggung jawab SMK3 dalam organisasi harus dijabat oleh manajemen puncak. dan dalam kaitannya dengan tanggung jawab tersebut manajemen harus memiliki komitmen sebagai berikut:
  1. Memastikan kesediaan sumberdaya yang cakap/penting untuk mebuat, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan SMK3. Sumberdaya termasuk juga SDM, infrastruktur, teknologi dan finansial.
  2. Menetapkan peran-peran, alokai tanggungjawab dan akuntabilitas, dan delegasi wewenang untuk memfasilitasi efektifitas SMK3. Peran tanggungjawab harus di dokumentasikan dan dokumunikasikan. Dalam hal ini dapat di maksudkan masing-masing anggota organisasi memiliki Jobdescription yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai sarana pendukung penerapan SMK3.
Adanya penunjukan dari manajemen puncak dengan tanggungjawab khusus K3 dan ementapkan peran serta wewenang untuk:
  1. Menjamin SMK3  dibuat, diterapkan, dan dipelihara sesuai dengan standar OHSAS
  2. Melaporkan kinerja SMK3 kepada manajemen puncak untuk dikaji dan sebagai dasar penignkatan SMK3.

Jumat, 02 Agustus 2013

Tujuan dan Program | Ohsasaja

Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara tujuan dan sasaran K3. Tujuan dan sasaran ini hendaknya dapat dijaga dokumentasinya pada setiap fungsi/departemen yang terkait dalam organisasi.

Tujuan dan progam tersebut juga harus dapat diukur dan konsisten dengan kebijakan K3, memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain untuk mendapatkan peningkatan kinerja pemenuhan SMK3. Pada saat pembuatan Tujuan dan program tersebut organisasi harus mempertimbangkan peraturan perundangan dan persyaratan yang terkait dan resiko-resiko K3, aspek teknologi, aspek keuangan, persyaratan operasional dan bisnis, dan pandangan dari pihak terkait.

Program minumal harus mencantumkan :
  1. Penunjukan penanggungjawab dan kewenangan unutk mencapai tujuan pada setiap fungsi dan tingkat organisasi.
  2. Cara-cara dan jangka waktu unutk mancapai tujuan
Program K3 harus ditinjau dalam periode waktu tertentu yang teratur dan terencana dengan baik dan diubah sesuai kebutuhan. untuk memastikan tujuan K3 tercapai.

Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya | Ohsasaja

Organisasi harus untuk membuat, menerangkan dan memelihara prosedur yang ditujukan untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan perundangan dan persyaratan K3.

Organisasi harus memastikan bahwa peraturan perundangan yang relevan harus dipertimbangkan dalam membuat, menerapkan dan memelihara SMK3 organisasi.

Pemenuhan peraturan perundangan dan persyaratan ini harus selalu dijaga dokumntasinya dan selalu di update informasinya.

Organisasi harus mengkomunikasikan peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan kepada orang yang bekerja didalam kendali organisasi dan pihak-pihak terkait lainnya.


Kamis, 01 Agustus 2013

Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Penetapan Pengendalian (HIRADC) | Ohsasaja

Organisasi perusahaan harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi, menilai resiko, dan menetapkan pengendalian. Prosedur tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Aktivitas rutin/tidak rutin,
  2. Aktivitas seluruh personel yang memiliki akses ke tempat kerja,
  3. Perilaku manusia, kemampuan dan faktor-faktor manusia lainnya,
  4. Bahaya yang timbul dari luar tempat kerja,
  5. Bahaya yang terjadi di sekitar tempat aktivitas kerja,
  6. Prasarana, peralatan/material ditempat kerja ,
  7. Perubahan atau usulan perubahan di tempat kerja, aktivitas maupun peralatan/material,
  8. Perubahan sistem manajemen K3,
  9. Kewajiban pemenuhan peraturan yang terkait dengan penilaian resiko dan penerapan pengandalian,
  10. Rancangan area kerja, proses-proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasional dan organisasi kerja, termasuk adaptasi terhadap kemampuan manusia.
Metodologi organisasi dalam melakukan identifikasi bahaya dalam penilaian resiko harus :
  1. Ditetapkan dengan memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metodenya proaktif,
  2. Menyediakan identifikasi, prioritas, dan dokumentasi resiko-resiko, dan penerapan pengendalian.
Saat menetapkan pengendalian atau mempertimbangkan perubahan atas pengendalian yang ada saat ini, pertimbangan harus diberikan untuk menurunkan resiko berdasarkan hirarki berikut :
  1. Eliminasi,
  2. Substitusi,
  3. Pengendalian teknik,
  4. Rambu/peringatan dan/atau pengendalian administrasi,
  5. Alat pelindung diri.
Organisasi harus menjamin bahwa identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penetapan pengendalian harus selalu dipelihara dokumentasinya dan memastikan bahwa yang beredar atau berlaku adalah revisi terbaru yang sudah divalidasi oleh organisasi.

Rabu, 31 Juli 2013

Sekilas Tentang Ruang Lingkup OHSAS 18001 | Ohsasaja

OHSAS 18001 atau Seri Persyaratan Penilaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja menyatakan beberapa poin tentang persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja atau yangs ering kita sebut dengan SMK3. Penerapan SMK3 ini dimaksudkan agar organisasi mampu mengendalikan resiko-resiko K3 dan meningkatkan kinerjanya.
Persyaratan ini diaplikasikan kepada organisasi yang berniat untuk: 
1.      Membuat sistem K# untuk menghilangkan atau meminimalkan resiko yang mungkin ditimbulkan yang terkait dengan aktivitas perusahaan. 
2.       Menerapkan, memelihara dan secara berkelanjutan meningkatkan Sistem K3. 
3.       Menentukan persyaratan sesuai dengan kebijakan K3 yang telah ditetapkan. 
4.       Memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan OHSAS 18001

Persyaratan OHSAS ini juga dapat digabungkan dengan Sistem Manajemen K3 apapun dan luasnya tergantung dari kebijakan K3 yang telah ditetapkan organisasi tersebut, sifat dari aktifitas dan resiko serta kompleksitas operasinya.

Persyaratan ini ditujukan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja dan bukan ditujukan untuk mengelola area-area K3 seperti program kesehatan, keselamatan produk, kerusakan properti, ataupun dampak lingkungan.

Kebijakan K3 | Ohsasaja

Perusahaan atau organisasi yang dalam hal ini dapat diwakili oleh manajemen harus mendefinisikan dan menyetujui kebijakan K3 dan memastikan bahwa di dalam ruang lingkup dari sistem Manajemen K3.

adapun kebijakan K3 tersebut setidaknya mencakup beberapa hal berikut:
  1. Sesuai dengan jenis dan besarnya resiko K3 organisasi,
  2. Mencakup komitmen pencegahan kecelakaan, dan peningkatan berkelanjutan manajemen dan kinerja K3,
  3. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan K3 dan peraturan lain yang yang terkait dengan aktifitas organisasi/perusahaan,
  4. Memberikan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau tujuan K3,
  5. Didokumentasikan, di terapkan dan dipelihara,
  6. Dikomunikasikan kepada seluruh anggota organisasi,
  7. Tersedia untuk pihak yang bersangkutan dengan organisasi,
  8. Ditinjau secara periodik agar kebijakan masih sesuai untuk organisasi.