Tampilkan postingan dengan label Alat Pelindung Diri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alat Pelindung Diri. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Agustus 2013

Pelindung Kepala | Ohsasaja

Kepala adalah organ tubuh penting yang harus dilindungi saat bekerja di wilayah kerja yang memiliki resiko tinggi. Untuk melindungi kepala dari resiko bahaya maka dibutuhkan alat pelindung diri berupa pelindung kepala atau yang sering disebut dengan Industrial Safety Head. Membahas tentang safety head secara umum terkait dengan standar yang berlaku dalam keselamatan. Standar yang digunakan dalam referensi kali ini adalah keluaran dari American National Standars Institutes (ANSI) dan standar tersebut adalah ANSI Z89.1.
Berdasarkan standar ANSI Z89.1 (2003) safety Head diklasifikasikan menjadi dua type, antara lain:
Type 1 : untuk menanggulangi resiko bahaya dari atas
Type 2 : untuk menanggulangi resiko bahaya dari atas sekaligus dari samping
Selain itu Safety head juga digolongkan menjadi beberapa kelas, yaitu kelas G,E, dan C yang didasarkan pada hubungan dengan kelistrikan.
  • Kelas E (Electrical) untuk mengurangi resiko bahaya dari voltase tinggi dengan tegangan 20.000 Volt. Test dengan tegangan 20,000V AC, 60 Hertz selama 3 menit, kebocoran arus tidak lebih dari 9 mill ampere
  • Kelas G (General) untuk mengurangi resiko bahaya dari voltase tinggi dengan tegangan 2.200 Volt. Test dengan tegangan 2, 200V AC, 60 Hertz selama 1 menit, kebocoran arus tidak lebih dari 3 mill ampere.
  • Kelas C (Conductive) untuk safety head yang tidak dapat digunakan melindungi dari bahaya kelistrikan
Sedangkan menurut ANSI Z89.1 1969 Terdapat
  • kelas A untuk limited voltage protection
  • kelas C untuk no voltage protection
  • kelas D untuk limited voltage protection, untuk fire fighter service
Produk Safety Head seharusnya memberikan informasi tentang pabrikan, tanggal dibuat, design ANSI dan ukuran produk tersebut. Selain itu juga memuat instruksi atau petunjuk dari pabrikan, penggunaan, perawatan, dan instruksi lainnya.
Persyaratan fisik :
  1. Tahan terhadap tegangan, dengan klasifikasi seperti yang telah disebutkan diatas dan pengujian yang telah ditetapkan. Kecuali kelas C.
  2. Tahan benturan. helm akan mengirimkan kekuatan rata-rata tidak lebih. dari 850 pound. dan spesimen individu tidak akan menyampaikan kekuatan lebih dari 1000 pound.
  3. Tahan tekanan, dengan rangkaian test tertentu helm kelas A dan D tidak menusuk lebih dari 3/8 inch, dan untuk kelas C menusuk tidak lebih dari 7/16 inch
  4. Berat safety helmet termasuk dengan Suspension dan headband (bagian dalam helm/ikat kepala) untuk kelas C tidak lebih dari 15 ons dan unutk kelas D tidak lebih dari 30ons
  5. Tahan Api, Untuk Kelas A helm, ketika diuji sesuai dengan metode yang ditentukan, bagian tertipis dari shell harus membakar tidak lebih dari 3 inci per menit. Untuk Kelas D helm bagian tertipis dari shell akan padam sendiri ketika diuji sesuai dengan ASTM D635-68. Tes ini tidak berlaku untuk kelas C.
  6. Penyerapan air tidak lebih dari 5% menyerap air.
Manfaat dari pelindung kepala, antara lain :
  • Melindungi dari benturan
  • Melindungi dari benda jatuh
  • Melindungi dari sengatan listrik (kelas tertentu)
  • Melindungi dari bahan/zat kimia
  • Melindungi dari percikan api
  • dll

Rabu, 21 Agustus 2013

Alat Pelindung Diri | Ohsasaja

Alat Pelindung Diri atau yang di singkat sebagai APD mutlak diperlukan pada perusahaan yang memiliki resiko kecelakaan yang tinggi, atau wajib digunakan oleh karyawan yang bersinggungan langsung ataupun memiliki potensi terhadap bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Berdasarkan Permen No. 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Alat Pelindung Diri, disebutkan bahwa APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja.
Perusahaan wajib untuk menyediakan APD bagi pekerja secara Cuma-Cuma dan APD yang di gabikan tersebut harus sesiau dengan Atandar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
Alat Pelindung Diri yang dimaksud meliputi :
  1. Pelindung Kepala, 
  2. Pelindung Mata dan muka,
  3. Pelindung telinga,
  4. Pelindung pernafasan beserta perlengkapannya,
  5. Pelindung tangan,
  6. Pelindung Kaki
  7. Pakaian Pelindung,
  8. Alat pelindung jatuh perorangan,
  9. Pelampung,
  10. Dll
Sosialisasi kewajiban akan penggunaan APD harus dibuat secara tertulis dan dipajang sebagai rambu-rambu milik perusahaan. Pengaturan tentang APD dapat dilakukan dengan cara berikut:
  1. Identifikasi kebutuhan,
  2. Pemilihan jenis APD,
  3. Pelatihan,
  4. Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan,
  5. Pengaturan pembuangan dan pemusnahan,
  6. Pembinaan
  7. Inspeksi
  8. Evaluasi dan pelaporan
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tentang APD dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.