Organisasi perusahaan harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi, menilai resiko, dan menetapkan pengendalian. Prosedur tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Aktivitas rutin/tidak rutin,
- Aktivitas seluruh personel yang memiliki akses ke tempat kerja,
- Perilaku manusia, kemampuan dan faktor-faktor manusia lainnya,
- Bahaya yang timbul dari luar tempat kerja,
- Bahaya yang terjadi di sekitar tempat aktivitas kerja,
- Prasarana, peralatan/material ditempat kerja ,
- Perubahan atau usulan perubahan di tempat kerja, aktivitas maupun peralatan/material,
- Perubahan sistem manajemen K3,
- Kewajiban pemenuhan peraturan yang terkait dengan penilaian resiko dan penerapan pengandalian,
- Rancangan area kerja, proses-proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasional dan organisasi kerja, termasuk adaptasi terhadap kemampuan manusia.
- Ditetapkan dengan memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metodenya proaktif,
- Menyediakan identifikasi, prioritas, dan dokumentasi resiko-resiko, dan penerapan pengendalian.
- Eliminasi,
- Substitusi,
- Pengendalian teknik,
- Rambu/peringatan dan/atau pengendalian administrasi,
- Alat pelindung diri.