Organisasi perusahaan harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi, menilai resiko, dan menetapkan pengendalian. Prosedur tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Aktivitas rutin/tidak rutin,
Aktivitas seluruh personel yang memiliki akses ke tempat kerja,
Perilaku manusia, kemampuan dan faktor-faktor manusia lainnya,
Bahaya yang timbul dari luar tempat kerja,
Bahaya yang terjadi di sekitar tempat aktivitas kerja,
Prasarana, peralatan/material ditempat kerja ,
Perubahan atau usulan perubahan di tempat kerja,...
Tampilkan postingan dengan label HIRADC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HIRADC. Tampilkan semua postingan
Kamis, 01 Agustus 2013
Langganan:
Postingan
(
Atom
)