Senin, 05 Agustus 2013

Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi | Ohsasaja

Komunikasi
sesuai dengan SMK3 organisasi harus membuat, menerapkan dan ememlihara prosedur untuk:
  1. Komunikasi internal antar berbagai tingkatan dan fungsi dalam organisasi,
  2. Komunikasi dengan para kontraktor dan tamu ke tempat kerja,
  3. menerima, mendokumentasikan dan merespon komunikasi yang relevan dari pihak eksternal.
Partisipasi dan Komunikasi
organisasi harus membuat, menerapkan dan ememlihara prosedur untuk:
  • Partisipasi kerja melalui :
  1. Keterlibatan dan identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penetapan pengendalian,
  2. Ketelibatan dalam penyelidikan insiden
  3. Keterlibatan dalam pengambangan dan peninjauan kebijakan dan tujuan K3,
  4. Konsultasi dimana ada perubahan yang berdampak pada K3,
  5. Diwakilkan dalam hal-hal terkait K3,
  •  Konsultasi dengan para kontraktor atas perubahan yang berdampak pada K3.
Categories:

0 komentar :

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar