Rabu, 31 Juli 2013

Sekilas Tentang Ruang Lingkup OHSAS 18001 | Ohsasaja

OHSAS 18001 atau Seri Persyaratan Penilaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja menyatakan beberapa poin tentang persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja atau yangs ering kita sebut dengan SMK3. Penerapan SMK3 ini dimaksudkan agar organisasi mampu mengendalikan resiko-resiko K3 dan meningkatkan kinerjanya.
Persyaratan ini diaplikasikan kepada organisasi yang berniat untuk: 
1.      Membuat sistem K# untuk menghilangkan atau meminimalkan resiko yang mungkin ditimbulkan yang terkait dengan aktivitas perusahaan. 
2.       Menerapkan, memelihara dan secara berkelanjutan meningkatkan Sistem K3. 
3.       Menentukan persyaratan sesuai dengan kebijakan K3 yang telah ditetapkan. 
4.       Memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan OHSAS 18001

Persyaratan OHSAS ini juga dapat digabungkan dengan Sistem Manajemen K3 apapun dan luasnya tergantung dari kebijakan K3 yang telah ditetapkan organisasi tersebut, sifat dari aktifitas dan resiko serta kompleksitas operasinya.

Persyaratan ini ditujukan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja dan bukan ditujukan untuk mengelola area-area K3 seperti program kesehatan, keselamatan produk, kerusakan properti, ataupun dampak lingkungan.
Categories:

0 komentar :

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar