Kamis, 01 Agustus 2013

Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Penetapan Pengendalian (HIRADC) | Ohsasaja

Organisasi perusahaan harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi, menilai resiko, dan menetapkan pengendalian. Prosedur tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Aktivitas rutin/tidak rutin,
  2. Aktivitas seluruh personel yang memiliki akses ke tempat kerja,
  3. Perilaku manusia, kemampuan dan faktor-faktor manusia lainnya,
  4. Bahaya yang timbul dari luar tempat kerja,
  5. Bahaya yang terjadi di sekitar tempat aktivitas kerja,
  6. Prasarana, peralatan/material ditempat kerja ,
  7. Perubahan atau usulan perubahan di tempat kerja, aktivitas maupun peralatan/material,
  8. Perubahan sistem manajemen K3,
  9. Kewajiban pemenuhan peraturan yang terkait dengan penilaian resiko dan penerapan pengandalian,
  10. Rancangan area kerja, proses-proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasional dan organisasi kerja, termasuk adaptasi terhadap kemampuan manusia.
Metodologi organisasi dalam melakukan identifikasi bahaya dalam penilaian resiko harus :
  1. Ditetapkan dengan memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metodenya proaktif,
  2. Menyediakan identifikasi, prioritas, dan dokumentasi resiko-resiko, dan penerapan pengendalian.
Saat menetapkan pengendalian atau mempertimbangkan perubahan atas pengendalian yang ada saat ini, pertimbangan harus diberikan untuk menurunkan resiko berdasarkan hirarki berikut :
  1. Eliminasi,
  2. Substitusi,
  3. Pengendalian teknik,
  4. Rambu/peringatan dan/atau pengendalian administrasi,
  5. Alat pelindung diri.
Organisasi harus menjamin bahwa identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penetapan pengendalian harus selalu dipelihara dokumentasinya dan memastikan bahwa yang beredar atau berlaku adalah revisi terbaru yang sudah divalidasi oleh organisasi.

0 komentar :

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar