Kamis, 15 Agustus 2013

Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan | Ohsasaja

Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk menangani ketidaksesuaian yang aktual dan potensial dan untuk melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Prosedur harus menetapkan persyaratan-persyaratan untuk:
  1. Mengidentifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian dan mengambil tindakan perbaikan untuk mengurangi dampak K3.
  2. Menyelidiki ketidaksesuaian, menetapkan penyebab-penyebab dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah terjadi lagi.
  3. Evaluasi kebutuhan untuk melakukan tindakan pencegahan dan menerapkan tindakan yang dirancang untuk mencegah agar tidak terjadi.
  4. Mencatat dan mengkomunikasikan hasil-hasil tindakan perbaikan dan tindakan perbaikan yang dilakukan.
  5. Meninjau efektifitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan.
Bila tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan menimbulkan adanya bahaya-bahaya baru atau yang berubah atau perlu adanya pengendalian baru atau diperbaiki, prosedur ini harus mensyaratkan bahwa tindakan-tindakan yang akan dilaksanakan sudah melalui penilaian resiko sebelum diterapkan.

Setiap tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil untuk menghilangkan akar penyebab ketidaksesuaian yang aktual dan potensial harus sesuai dengan besarnya masalah dan seimbang dengan resiko-resiko K3 yang dihadapi.

Organisasi harus memastikan bahwa setiap perubahan yang timbul dari tindakan perbaikan dan pencegahan didokumentasikan dalam SMK3.
Categories:

0 komentar :

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar