Organisasi harus untuk membuat, menerangkan dan memelihara prosedur yang ditujukan untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan perundangan dan persyaratan K3.
Organisasi harus memastikan bahwa peraturan perundangan yang relevan harus dipertimbangkan dalam membuat, menerapkan dan memelihara SMK3 organisasi.
Pemenuhan peraturan perundangan dan persyaratan ini harus selalu dijaga dokumntasinya dan selalu di update informasinya.
Organisasi harus mengkomunikasikan peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan kepada orang yang bekerja didalam kendali organisasi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Jumat, 02 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar