Jumat, 02 Agustus 2013

Tujuan dan Program | Ohsasaja

Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara tujuan dan sasaran K3. Tujuan dan sasaran ini hendaknya dapat dijaga dokumentasinya pada setiap fungsi/departemen yang terkait dalam organisasi.

Tujuan dan progam tersebut juga harus dapat diukur dan konsisten dengan kebijakan K3, memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain untuk mendapatkan peningkatan kinerja pemenuhan SMK3. Pada saat pembuatan Tujuan dan program tersebut organisasi harus mempertimbangkan peraturan perundangan dan persyaratan yang terkait dan resiko-resiko K3, aspek teknologi, aspek keuangan, persyaratan operasional dan bisnis, dan pandangan dari pihak terkait.

Program minumal harus mencantumkan :
  1. Penunjukan penanggungjawab dan kewenangan unutk mencapai tujuan pada setiap fungsi dan tingkat organisasi.
  2. Cara-cara dan jangka waktu unutk mancapai tujuan
Program K3 harus ditinjau dalam periode waktu tertentu yang teratur dan terencana dengan baik dan diubah sesuai kebutuhan. untuk memastikan tujuan K3 tercapai.
Categories:

0 komentar :

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar