Tujuan dan progam tersebut juga harus dapat diukur dan konsisten dengan kebijakan K3, memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain untuk mendapatkan peningkatan kinerja pemenuhan SMK3. Pada saat pembuatan Tujuan dan program tersebut organisasi harus mempertimbangkan peraturan perundangan dan persyaratan yang terkait dan resiko-resiko K3, aspek teknologi, aspek keuangan, persyaratan operasional dan bisnis, dan pandangan dari pihak terkait.
Program minumal harus mencantumkan :
- Penunjukan penanggungjawab dan kewenangan unutk mencapai tujuan pada setiap fungsi dan tingkat organisasi.
- Cara-cara dan jangka waktu unutk mancapai tujuan
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar