Rabu, 21 Agustus 2013

Alat Pelindung Diri | Ohsasaja

Alat Pelindung Diri atau yang di singkat sebagai APD mutlak diperlukan pada perusahaan yang memiliki resiko kecelakaan yang tinggi, atau wajib digunakan oleh karyawan yang bersinggungan langsung ataupun memiliki potensi terhadap bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Berdasarkan Permen No. 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Alat Pelindung Diri, disebutkan bahwa APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja.
Perusahaan wajib untuk menyediakan APD bagi pekerja secara Cuma-Cuma dan APD yang di gabikan tersebut harus sesiau dengan Atandar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
Alat Pelindung Diri yang dimaksud meliputi :
  1. Pelindung Kepala, 
  2. Pelindung Mata dan muka,
  3. Pelindung telinga,
  4. Pelindung pernafasan beserta perlengkapannya,
  5. Pelindung tangan,
  6. Pelindung Kaki
  7. Pakaian Pelindung,
  8. Alat pelindung jatuh perorangan,
  9. Pelampung,
  10. Dll
Sosialisasi kewajiban akan penggunaan APD harus dibuat secara tertulis dan dipajang sebagai rambu-rambu milik perusahaan. Pengaturan tentang APD dapat dilakukan dengan cara berikut:
  1. Identifikasi kebutuhan,
  2. Pemilihan jenis APD,
  3. Pelatihan,
  4. Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan,
  5. Pengaturan pembuangan dan pemusnahan,
  6. Pembinaan
  7. Inspeksi
  8. Evaluasi dan pelaporan
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tentang APD dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.

2 komentar :

  1. KAlau perusahaan yang membandel, tidak punya alat pelindung, dikenakan sanksi apa ya ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Beberapa bagian masuk dalam tender kontrak. JAdi bila tidak comply masalah K3 ya tidak bisa jalan projectnya ...

      Hapus

Silahkan Tinggalkan Komentar