Alat Pelindung Diri
atau yang di singkat sebagai APD mutlak diperlukan pada perusahaan yang
memiliki resiko kecelakaan yang tinggi, atau wajib digunakan oleh karyawan
yang bersinggungan langsung ataupun memiliki potensi terhadap bahaya yang
dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Berdasarkan
Permen No. 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Alat Pelindung Diri,
disebutkan bahwa APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk
melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh
dari potensi bahaya ditempat kerja.
Perusahaan wajib
untuk menyediakan APD bagi pekerja secara Cuma-Cuma dan APD yang di gabikan
tersebut harus sesiau dengan Atandar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang
berlaku.
Alat Pelindung Diri
yang dimaksud meliputi :
- Pelindung Kepala,
- Pelindung Mata dan muka,
- Pelindung telinga,
- Pelindung pernafasan beserta perlengkapannya,
- Pelindung tangan,
- Pelindung Kaki
- Pakaian Pelindung,
- Alat pelindung jatuh perorangan,
- Pelampung,
- Dll
Sosialisasi kewajiban
akan penggunaan APD harus dibuat secara tertulis dan dipajang sebagai
rambu-rambu milik perusahaan. Pengaturan tentang APD dapat dilakukan dengan
cara berikut:
- Identifikasi kebutuhan,
- Pemilihan jenis APD,
- Pelatihan,
- Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan,
- Pengaturan pembuangan dan pemusnahan,
- Pembinaan
- Inspeksi
- Evaluasi dan pelaporan
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tentang APD dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.
KAlau perusahaan yang membandel, tidak punya alat pelindung, dikenakan sanksi apa ya ...
BalasHapusBeberapa bagian masuk dalam tender kontrak. JAdi bila tidak comply masalah K3 ya tidak bisa jalan projectnya ...
Hapus